Etika Profesi
Pada Teknik Sipil
Kode etik profesi adalah system norma,
nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
dalam bidang teknik sipil sendiri dibagi dalam kelompok-kelompok Asosiasi menjadi banyak bagian dalam
memberikan kode etik tersebut. Contoh beberapa kode etik dalam asosiasi yang
bergerak dalam bidang teknik sipil :
1. KODE ETIK
ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI) KODE ETIK AMBI :
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP
INTEGRITAS PRIBADI
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP
MASYARAKAT PENGGUNA
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP
MASYARAKAT UMUM
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA
ANGGOTA AMBI
2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK
INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu
bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli
Profesional, yaitu:
1. Penuh
perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur
terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3.
Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya
(Accountability),
4. Menepati
janji (Promise Keeping),
5. Bekerja
dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of
Excellence),
6. Bersikap
setia dan taat asas (Loyalty)
7. Bersikap
adil (Fairness),
8. Mempunyai
integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and
Commitment),
9. Dapat
menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)
3. KODE ETIK PERSATUAN
INSINYUR INDONESIA (PII) KODE ETIK PII :
Prinsip – Prinsip
Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk
kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan
masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
5. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan,
kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
6. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kempetensinya.
7. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan.
8. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan
profesionalnya.
4. KODE ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA
(PERTATI)
KODE ETIK PERTATI :
1. Kami yang berprofesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam –
dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
2. Kami profesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi
keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan
berkarya.
3. Kami yang berprofesi dibidang
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan
kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam
berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.
Daftar Pustaka :
http://sipilmedan.blogspot.co.id/2016/03/kode-etik-asosiasi-profesi-teknik-sipil.html
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html