Rabu, 15 Maret 2017

Etika Profesi
Pada Teknik Sipil

         Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. dalam bidang teknik sipil sendiri dibagi dalam kelompok-kelompok  Asosiasi menjadi banyak bagian dalam memberikan kode etik tersebut. Contoh beberapa kode etik dalam asosiasi yang bergerak dalam bidang teknik sipil :

   1. KODE ETIK ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI) KODE ETIK AMBI :
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP MASYARAKAT UMUM
>TANGGUNG JAWAB TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI

  2. KODE ETIK IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA  (IAMPI)
KODE ETIK IAMPI :
            Setiap Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for Others)
2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Honesty),
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran, ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji (Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil (Fairness),
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat orang lain (Respect for Others)


3. KODE ETIK  PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII) KODE ETIK PII :
    
      Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
5. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
6. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
7. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
8. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

4. KODE ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
    KODE ETIK PERTATI :

1. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran profesi.
2. Kami profesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan menjunjung tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak professional dalam bekerja dan berkarya.
3. Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan tehnologi dalam berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.


Daftar Pustaka :
http://sipilmedan.blogspot.co.id/2016/03/kode-etik-asosiasi-profesi-teknik-sipil.html
http://www.pengertianku.net/2015/02/pengertian-kode-etik-dan-tujuannya-lengkap.html





Penilaian dan Forensik Bangunan pada Waduk

https://drive.google.com/open?id=11TMIkRF4_ayPcGbcmozjDR4YrsUWcf1_